
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, menyebut keputusan ini justru melemahkan komitmen MA.
“Ini jelas melemahkan komitmen dari MA sendiri sebagaimana pernyataan ketua MA beberapa waktu lalu agar hakim jangan gadaikan jabatan demi uang,” ujar Charles kepada wartawan, Minggu (22/6/2025).
Charles mengatakan sebagai hakim agung, Gazalba Saleh harusnya menjadi teladan. Baginya, pemotongan hukuman bisa menghilangkan efek jera bagi para koruptor.