
Latar Belakang
DA, ketua yayasan pengobatan jiwa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini menjadi tersangka dan ditahan karena diduga menelantarkan pasien hingga meninggal dunia. Kejadian ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat.
Fakta Penting
Sebanyak 92 pasien ODGJ yang berada di yayasan milik DA akan direhabilitasi dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Ini terjadi setelah dugaan penanganan yang tidak memenuhi standar oleh DA. MI (26), warga asal Kabupaten Bandung Barat, adalah korban pertama yang meninggal di rumah terapi kejiwaan milik yayasan tersebut. Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangandaran telah mencatat adanya 92 pasien ODGJ yang berada di yayasan tersebut.
Dampak
Kasus ini telah mendapat respon keras dari LSM dan keluarga korban, yang meminta tindakan hukum lebih keras terhadap pelanggaran terhadap pasien ODGJ. Pihak Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran sedang berupaya merehabilitasi dan mengembalikan pasien ODGJ ke daerah asal mereka dengan bantuan tenaga kesehatan profesional.
Penutup
Kasus DA menggugah perlunya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pengobatan jiwa non-pemerintah. Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih tempat rehabilitasi untuk anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa. Dengan pengembalian 92 ODGJ ke daerah masing-masing, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan.