
Operasi Imigrasi Menangkap 8 WNA Nigeria di Jakarta Utara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melanggar keimigrasian dengan overstay. Operasi ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di sejumlah apartemen di Jakarta Utara, Sabtu (19/7/2025).
Fakta Penting Kasus Overstay
Delapan WNA Nigeria tersebut, yang berinisial IVC, EDO, CCA, ONA, NEI, REI, FA, dan AIM, diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dideportasi setelah masa hukuman selesai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Operasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara juga menjadi peringatan bagi WNA lain untuk mematuhi aturan izin tinggal.
Penutup
Dengan penangkapan ini, Indonesia terus memperkuat upaya pengawasan imigrasi, menjamin keamanan sosial, dan menghindari dampak negatif dari pelanggaran keimigrasian. Apakah langkah ini akan menjadi contoh bagi negara lain dalam menangani masalah serupa?