
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mayoritas tersangka merupakan mantan petinggi dari sejumlah bank milik daerah.
“Penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) malam.
Nurcahyo menyatakan, para tersangka diduga bersekongkol dalam memberikan kredit kepada PT Sritex. Padahal, Sritex tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan kredit.