Berita Update Terbaru
Berita  

8 Tahun Penjara bagi Mantan Kepala PT Waskita Karya Setelah Hukuman Diperberat dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

8 Tahun Penjara bagi Mantan Kepala PT Waskita Karya Setelah Hukuman Diperberat dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
8 Tahun Penjara bagi Mantan Kepala PT Waskita Karya Setelah Hukuman Diperberat dalam Kasus korupsi tol mbz

Sidang Perkara Korupsi Tol MBZ Berlangsung
Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis 8 tahun penjara kepada Dono Parwoto, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, dalam kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ. Ini merupakan perubahan dari vonis sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Latar Belakang Kasus
Dono Parwoto dituduh terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II pada tahun 2016-2017. Sidang putusan banding digelar di Cempaka Putih, Jakarta, pada 18 Juli 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro.
Fakta Penting vonis
Dalam sidang tersebut, hakim menetapkan hukuman 8 tahun penjara bagi Dono Parwoto. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap korupsi. Diperberatnya vonis menandakan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi, bahkan bagi mantan pejabat tinggi.
Penutup
Dengan vonis ini, Dono Parwoto harus menerima hukuman lebih berat atas perbuatannya. Kasus ini menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan terlepas dari akibat yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *