
Latar Belakang
Pada tanggal 15 Mei 1948, dunia menyaksikan lahirnya negara Israel di atas tanah Palestina, yang menjadi pemicu eksodus paksa ratusan ribu warga Palestina. Tragedi ini dikenang sebagai Nakbah, atau “malapetaka,” oleh bangsa Palestina. Sejak saat itu, konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina tidak hanya menjadi pertikaian teritorial biasa, tetapi juga merefleksi ketidakadilan struktural, hegemoni politik, dan kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan hukum internasional.
Fakta Penting
Selama 77 tahun, konflik ini telah menyebabkan korban manusia yang tak terhitung, dengan Palestina terus menderita akibat pendudukan dan pembatasan akses terhadap sumber daya. Data menunjukkan bahwa lebih dari 7 juta warga Palestina saat ini menjadi pengungsi, dengan kondisi hidup yang sulit di berbagai negara.
Dampak Sosial dan Politik
Konflik ini tidak hanya merusak struktur sosial Palestina, tetapi juga mengganggu stabilitas regional. Kegagalan berulang kali dalam upaya perdamaian menunjukkan bahwa solusi adil dan permanen belum ditemukan.
Penutup
77 tahun setelah Nakbah, Palestina terus berjuang untuk kemerdekaan dan keadilan. Pertanyaan yang muncul adalah: kapan solusi yang adil akan terwujud? Kehadiran komunitas internasional dalam menekan Israel dan memberikan dukungan pada Palestina menjadi kunci penting untuk menemukan jalan damai yang abadi.