
Sebanyak 7 terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dituntut 8 hingga 12 tahun penjara. Jaksa menyakini para terdakwa melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Tujuh terdakwa itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.
Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay. Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.