
Propam Polri tengah mengusut kasus pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Presiden Prabowo Subianto meminta tujuh anggota Brimob pelindas Affan diproses secara terbuka dan cepat.
Affan tewas usai dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Propam Polri menyatakan ketujuh anggota Brimob itu terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Tujuh anggota Brimob itu sudah ditempatkan khusus atau patsus selama 20 hari dan statusnya saat ini setara dengan status tersangka. Berikut nama tujuh anggota Brimob pelindas Affan: