
KPK Tangkap Lima Orang Terkait Dana PEN Situbondo
KPK menangkap lima tersangka baru dalam kasus pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo 2021-2024. Para tersangka menyetor Rp 4,21 miliar ke mantan Bupati Situbondo, karna suswandi (KS).
Fakta Penting Kasus ini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa para tersangka memberikan uang tersebut atas pemenangan pengadaan barang/jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Uang tersebut diterima KS dan Eko Prionggo Jati (EPJ) dengan total Rp 4,21 miliar.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menunjukkan kembali masalah korupsi di tingkat daerah. Dengan tindakan KPK, publik diharapkan lebih percaya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penutup
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa korupsi tidak toleransi, dan siapapun yang terlibat akan dihadapkan pada hukum. Dengan demikian, kasus ini juga menjadi peringatan bagi oknum yang berusaha mengelola dana negara secara tidak semestinya.











