
Pengelola tempat pembuangan sampah ( TPS) liar di Limo, Depok, Jawa Barat, telah mendapat vonis 5 tahun penjara. Selain divonis bui, pelaku juga dikenai denda Rp 3 miliar.
Sebagaimana diketahui, tahun lalu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan J sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola TPS liar lainnya.
“Penindakan tegas yang dilakukan ini dengan menetapkan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat,” ucap Direktur Jenderal Gakkum KLH Rasio Ridho Sani 9 November 2024.