Berita Update Terbaru
Berita  

4 Jenis Pemohon Paspor yang Bisa Lewat M-Paspor, Ini Detailnya!

4 Jenis Pemohon Paspor yang Bisa Lewat M-Paspor, Ini Detailnya!
4 Jenis Pemohon Paspor yang Bisa Lewat m-paspor, Ini Detailnya!

Latar Belakang
aplikasi m-paspor menjadi sistem utama untuk permohonan paspor baru dan penggantian, yang dirancang untuk mengurangi kekacauan antrian dan memastikan proses yang lebih terjadwal. Namun, Ditjen Imigrasi menetapkan empat kategori pemohon yang tidak perlu menggunakan M-Paspor untuk pendaftaran.
Fakta Penting
Kategori 1: Pemohon dengan status khusus seperti diplomat atau pejabat tinggi negara.
Kategori 2: Anak-anak di bawah usia 17 tahun yang didampingi orang tua atau wali.
Kategori 3: Warga negara Indonesia yang baru saja kembali dari pengasingan atau ekstradisi.
Kategori 4: Pemohon yang memiliki alasan kemanusiaan, seperti keadaan darurat atau kesehatan yang memerlukan perhatian segera.
Dampak
Pemohon yang memenuhi syarat khusus ini dapat langsung mengajukan permohonan melalui layanan prioritas di kantor imigrasi. Namun, perlu diingat bahwa kuota layanan ini terbatas, sehingga disarankan untuk datang lebih awal.
Penutup
Dengan adanya kategori-kategori ini, Ditjen Imigrasi menunjukkan komitmen untuk memudahkan proses pengurusan paspor bagi masyarakat. Namun, angka yang terbatas menjadi tantangan tersendiri. Bagaimana Anda menyikapi kebijakan ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *