
Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus kekerasan dan intimidasi area parkir RSUD Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi menyebut ada sembilan tersangka yang merupakan bagian dari pengurus Ormas PP Tangsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pihaknya telah mengklasifikasikan dan membagi para tersangka ini dalam dua kelompok. Pertama kelompok pengurus dan kedua kelompok anggota.
“Perlu kami jelaskan bahwa ada dua kelompok dari 31 tersangka yang sudah ditahan dan semuanya adalah oknum anggota dan pengurus ormas dari ormas dengan inisial PP. Kelompok pertama adalah kelompok pengurus,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).