
Latar Belakang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tiga pria di Serang, Banten, yang diduga memerkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Penangkapan ini terjadi sepekan setelah peristiwa terjadi, setelah korban kabur dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya pada 21 Agustus lalu.
Fakta Penting
Ketiga tersangka, berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24), ditangkap pada Kamis (28/8) setelah Ditreskrimum mengidentifikasi mereka sebagai pelaku utama. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy, mengungkapkan bahwa korban dicari oleh keluarganya selama beberapa hari sebelum akhirnya dilaporkan hilang ke Polresta Serang Kota pada 25 Agustus.
Dampak
Kasus ini telah menarik perhatian publik, dengan banyak warga mengecam kekerasan seksual dan meminta perlindungan lebih baik bagi remaja di daerah tersebut. Penangkapan ini juga menunjukkan upaya Polda Banten dalam menegakkan hukum dan melindungi korban.
Penutup
Dengan penangkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten mengirimkan pesan bahwa kejahatan seksual tidak akan ditoleransi. Namun, kasus ini juga mengingatkan pada pentingnya edukasi dan perlindungan bagi remaja, terutama perempuan, di tengah masyarakat.