Tim Advokasi Guncang Kasus Air Keras Andrie Yunus, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Tim Advokasi Guncang Kasus Air Keras Andrie Yunus, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tim Advokasi Guncang Kasus Air Keras Andrie Yunus, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Langkah Besar Tim Advokasi untuk Demokrasi
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengambil langkah strategis dengan mengajukan praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Gugatan ini disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Latar Belakang Kasus
Permohonan praperadilan ini diajukan karena proses penyidikan kasus dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek. Kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo menyatakan, “Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan hari ini. Kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.”
Fakta Penting
Tersangka: Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Permohonan: Diterima di PN Jaksel, Rabu (29/4/2026).
Alasan: Proses penyidikan dinilai tidak efektif dan tidak memberikan kejelasan.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah hukum, tetapi juga menggugah perhatian terhadap perlindungan aktivis yang sering menjadi target kekerasan. Langkah TAUD menunjukkan komitmen kuat untuk mendorong keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.
Penutup
Dengan pengajuan praperadilan ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi memberikan harapan baru bagi korban dan masyarakat. Apakah langkah ini akan membuka babak baru dalam perjuangan keadilan di Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *