**Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal di Hutan Lebak, Dua Terlapor Ditetapkan**

**Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal di Hutan Lebak, Dua Terlapor Ditetapkan**
**Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal di Hutan Lebak, Dua Terlapor Ditetapkan**

Latar Belakang
Polda Banten mengungkap tujuh kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Lebak. Empat kasus terjadi di Cihara, kawasan Perhutani, dengan tambang batu bara ilegal, sementara dua kasus lainnya terjadi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Cibeber, dengan tambang emas ilegal.
Fakta Penting
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkap bahwa tujuh laporan tersebut ditangani sejak Januari sampai April 2026. Kasus tambang batu bara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan kasus tambang emas sudah memasuki tahap penyidikan.
“Status perkara telah dipindahkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai terlapor, yakni SR alias AN dan AD,” jelas Yudhis pada Kamis (9/4/2026).
Dampak
Kasus ini menunjukkan upaya Polda Banten dalam memberantas kegiatan ilegal yang merusak ekosistem hutan. Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas tambang ilegal dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Penutup
Polda Banten Usut 7 Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lebak menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam. Namun, pertanyaan tetap ada: apakah langkah ini akan mampu menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan sekitar?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *