
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus perjudian online (judol) dengan total barang bukti Rp 55 miliar. Bareskrim mengidentifikasi sebanyak 21 website.
Dari keterangan yang diterima detikcom , Minggu (29/3/2026), 21 website tersebut teridentifikasi dan terungkap lewat patroli siber yang dilakukan secara intensif. Sebanyak 21 website itu terafiliasi dalam satu jaringan.
Modus yang digunakan para pelaku juga terorganisasi. Pelaku melakukan operasional hingga pengelolaan aliran dana melalui berbagai rekening dan perusahaan serta penggunaan fasilitas pembayaran digital atau payment gateway .
Tinggalkan Balasan