**Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Depok, 510 Butir Tramadol Disita**

**Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Depok, 510 Butir Tramadol Disita**
**Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Depok, 510 Butir Tramadol Disita**

Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Depok, 510 Butir Tramadol Disita
Latar Belakang
Polisi Metro Depok berhasil menangkap penjual obat terlarang, berinisial RA, di Pengasinan, Sawangan, Depok. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/3) pukul 21.00 WIB, petugas menyita sebanyak 510 butir tramadol. Informasi awal datang dari masyarakat yang melaporkan peredaran obat keras di daerah tersebut.
Fakta Penting
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa tim operasional Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan. “Setelah penyelidikan, kami menemukan seseorang yang menjual tramadol di lokasi,” ujar Made Budi dalam keterangan Minggu (15/3/2026). Operasi ini menunjukkan upaya keras polisi dalam memerangi peredaran obat terlarang.
Dampak
Penangkapan ini memberikan dampak positif dalam mencegah penyalahgunaan obat keras di Depok. Tramadol, yang merupakan obat keras, dapat menyebabkan ketergantungan jika digunakan secara ilegal. Dengan disitanya 510 butir obat, masyarakat dipastikan lebih aman dari ancaman narkoba.
Penutup
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat terlarang. Masyarakat diminta terus berpartisipasi melaporkan dugaan peredaran obat ilegal untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *