
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Marsin, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hukuman Jimmy diperberat dari 8 menjadi 10 tahun penjara.
Putusan banding Jimmy diketok dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.
Tinggalkan Balasan