
DPR menerima tiga Surat Presiden (Surpres). Salah satu Surpres tersebut ialah RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Surpres tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam sidang hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden,” kata Puan.
Tinggalkan Balasan