
Wanita asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diduga memerkosa seorang wanita di Mojokerto, melaporkan balik korbannya. Sebab DS merasa ditipu oleh korban sehingga kehilangan uang Rp 98 juta.
Penasihat Hukum DS, Alizah Widyastuty menjelaskan, kliennya telah melaporkan balik korban, MZ (35), janda anak 2 asal Kecamatan Gondang ke Polres Mojokerto pada 15 September 2025. Pelapornya sepupu DS berinisial ADP (24), warga Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman yang tinggal di Surabaya.
Menurutnya, MZ dipolisikan atas dugaan penipuan atau penggelapan uang DS. “Kami tinggal melengkapi bukti rekening koran saja,” jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dilansir detikJatim , Senin (19/1/2026).
Tinggalkan Balasan