“Tramadol Ilegal di Tangerang: 2 Pria Ditangkap, Polisi Ungkap Transaksi Miliaran Rupiah”

“Tramadol Ilegal di Tangerang: 2 Pria Ditangkap, Polisi Ungkap Transaksi Miliaran Rupiah”

Polisi menangkap dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) di wilayah Kota Tangerang , Banten. Keduanya ditangkap usai terlibat transaksi obat jenis tramadol tanpa izin edar.

“Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Rabu (21/1/2026).

Keduanya ditangkap pada hari Selasa (20/1) malam di salah satu perumahan kawasan Kecamatan Priuk. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *