
Polisi menangkap dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) di wilayah Kota Tangerang , Banten. Keduanya ditangkap usai terlibat transaksi obat jenis tramadol tanpa izin edar.
“Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Rabu (21/1/2026).
Keduanya ditangkap pada hari Selasa (20/1) malam di salah satu perumahan kawasan Kecamatan Priuk. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.
Tinggalkan Balasan