Berita Update Terbaru
Berita  

2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara: Hakim Tetapkan Hukuman Maksimal

2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara: Hakim Tetapkan Hukuman Maksimal
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara: Hakim Tetapkan Hukuman Maksimal

Sebanyak dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019 dituntut 7 dan 8 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

Dua terdakwa tersebut adalah Bambang Widianto selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Jaksa menuntut Mashur dengan 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,08 miliar. Jaksa mengatakan jika harta benda Mashur yang dirampas dan dilelang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti 4 tahun kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *