
Tim Unit Reserse Kriminal polsek beji menangkap dua pelaku berinisial IP dan M yang mencuri ATM milik majikannya di Beji, Depok. Kedua pelaku menggasak uang tunai Rp 430 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) pukul 10.00 WIB di Perumahan Depok Mulya I, Beji, Depok. Mulanya korban berinisial EN kehilangan kartu ATM.
“Kemudian (ATM) digunakan pelaku untuk mengambil uang tanpa seizin korban. Kedua pelaku diduga mengambil kartu ATM milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).









