
Penangkapan Mengejutkan di Tangerang
Dua pria, berinisial A dan H, ditangkap polisi karena diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin di Jalan A.R. Hakim, Sukasari, Kota Tangerang. Keduanya menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk bertransaksi dengan pelanggan.
Latar Belakang Kasus
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan masyarakat tentang praktik penjualan obat keras secara COD di wilayah tersebut. Tim polisi melakukan observasi dan langsung menangkap kedua pelaku pada Selasa (14/10) malam.
Fakta Penting
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi. Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti, dan kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya pelanggan tetap yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.
Penutup
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan obat keras yang ilegal. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal serupa, demi mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh obat-obatan ilegal.