
Satpol PP bersama tim gabungan membongkar 130 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jl Hoegeng, Kecamatan Ciawi, Bogor , Jawa Barat. Pembongkaran PKL liar dilakukan sebagai upaya penataan wilayah serta mengurangi dampak kemacetan akibat pedagang liar.
“Hari ini menertibkan bangunan-bangunan PKL yang diawali dari Simpang Gadog sampai dengan perempatan Ciawi dan dilanjutkan ke arah Sukabumi. Jumlah bangunan yang dibongkar sebanyak 130 bangunan, yang terdiri dari 50 (bangunan) semi permanen dan 80 bangunan permanen,” kata PLH Kasatpol PP Kabuapten Bogor Anwar Anggana kepada wartawan, Senin (30/5/2025).
Anggana mengatakan, pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum; Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daeran dan/Peraturan Bupati dan Surat dari Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor : 300.1.2 / 1004 – Tibum Tahun 2025 Perihal Penertiban Bangunan tanpa Izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL).