
Pengabuanan PK Setya Novanto Akhirnya Terjadi Setelah 1.956 Hari
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Keputusan ini ditunggu-tunggu selama 1.956 hari, sejak permohonan PK diajukan.
Latar Belakang Kasus
Setya Novanto terjerat kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Ia didakwa dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2019. Namun, Novanto mengajukan PK ke MA pada tahun berikutnya.
Fakta Penting: Perubahan Hakim dan Proses yang Panjang
Proses PK Novanto tidak mulus. Sebelumnya, terdapat perubahan hakim yang menangani kasus ini, yang menjadi sorotan publik. Perubahan ini diyakini menjadi salah satu alasan penundaan keputusan yang begitu lama.
Dampak dan Reaksi
Keputusan MA ini menuai berbagai reaksi. Pihak Novanto tentu lega karena hukumannya dikurangi, namun masyarakat luas dan LSM antikorupsi menilai keputusan ini menambah keraguan terhadap kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.
Penutup: Pertanyaan untuk Masa Depan
Dengan pengabuanan PK Novanto, pertanyaan besar muncul: Apakah keputusan ini akan menjadi preseden buruk bagi perjuangan antikorupsi di Indonesia? Masyarakat menunggu langkah-langkah lebih keras dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang kembali.