
Latar Belakang
Polisi berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang di Depok yang berkedok warung sembako. Para pelaku menjual obat terlarang kepada remaja putus sekolah, menimbulkan keprihatinan di masyarakat.
Fakta Penting
Awalnya, polisi menangkap pria berinisial M (51), pemilik warung sembako di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dari tempat tersebut, polisi menyita obat-obatan terlarang seperti tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan, “Modusnya adalah menjual sembako sambil menyelundupkan obat berlogo K Merah tanpa izin di TKP.”
Dampak
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas di warung sembako. Polisi akan terus memantau wilayah tersebut untuk mencegah penjualan obat terlarang yang merugikan masyarakat.
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku ilegal untuk tidak merugikan masyarakat dengan penjualan obat terlarang. Polisi akan terus memberantas tindak pidana serupa.
Perlu perubahan.