
Latar Belakang
PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan resmi terkait pernyataan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, yang menyatakan tidak menerima tunjangan pensiun sebagai mantan Wakil Presiden (Wapres). Dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025), Taspen menjelaskan bahwa tunjangan yang diterima Megawati sesuai dengan statusnya sebagai mantan Presiden, bukan Wapres.
Fakta Penting
Taspen mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978, yang menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun. Namun, Megawati terakhir menjabat sebagai Presiden RI periode 2001-2004, sehingga pensiun yang diberikan kepada beliau merupakan tunjangan untuk mantan Presiden, bukan Wapres.
Dampak
Penjelasan ini menanggapi pernyataan Megawati yang menimbulkan polemik publik. Dengan mengutip aturan hukum yang berlaku, Taspen mencoba memberikan klarifikasi transparan. Namun, polemik ini tetap menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme pensiun mantan kepala negara dan wakilnya.