
“Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, menilai pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK oleh DPR sudah sah dan konstitusional. Menurut Rully, latar belakang Adies sebagai anggota DPR memenuhi syarat untuk menjadi negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Latar Belakang
Adies Kadir memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di DPR RI, terutama di Komisi 3 yang berfokus pada ketatanegaraan. Ini menjadi dasar kuat untuk kelayakannya sebagai hakim MK.
Fakta Penting
Rully juga menekankan bahwa pengalaman Adies sebagai advokatambah memperkuat kualifikasinya. Ini menunjukkan bahwa pemilihan Adies bukan hanya berdasarkan jabatan, tetapi juga kemampuannya di bidang hukum.
Dampak
Pendapat Rully ini dapat menjadi landasan penting dalam diskusi publik tentang kelayakan calon hakim MK. Ini juga menunjukkan pentingnya kualifikasi yang kuat dalam proses pengangkatan hakim di tingkat tertinggi.
“