Latar Belakang Kasus
Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, menghadapi tuntutan hukuman 5 tahun penjara akibat kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan. Jaksa menuding Luhur bersalah dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348 miliar.
Fakta Penting
Surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (3/2/2026) menyebutkan, Luhur terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Jaksa juga merekomendasikan hukuman penjara 5 tahun bagi terdakwa.
Dampak Kasus
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan petinggi BUMN dan menyoroti masalah korupsi di sektor energi. Dengan vonis yang dijatuhkan, kasus ini diharapkan menjadi contoh keras pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga kewajiban moral para pejabat negara.
Penutup
Vonis 5 tahun penjara bagi Luhur Budi Djatmiko tidak hanya menandai keadilan yang terwujud, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi para petinggi negara untuk selalu menjaga integritas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Kasus ini juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di Indonesia.
Tag: tuntutan penjara
-
Mantan Direktur Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 348 Miliar
Mantan Direktur Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 348 Miliar