
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan tersangka berinisial HRR yang berstatus mahasiswa berusia 23 tahun. Ancaman disebar lewat e-mail ke 10 sekolah.
“Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).