
Hukuman cambuk untuk pelaku scam atau penipuan di Singapura resmi berlaku pada Selasa (30/12) waktu setempat. Berdasarkan undang-undang yang mengatur hukuman tersebut, setiap pelaku scam di Singapura menghadapi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali untuk kasus-kasus serius.
Otoritas Singapura, seperti dilansir AFP , Selasa (30/12/2025), meningkatkan upaya pemberantasan sindikat penipuan setelah mencatat kerugian signifikan akibat serangkaian kasus-kasus penipuan, terutama scam online .
Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa “memerangi penipuan merupakan prioritas nasional utama”.