
Polres Serang menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Operasi ini dilakukan untuk mencegah masyarakat menggelar pesta miras saat perayaan malam tahun baru.
Operasi yang dipimpin Kabagops Kompol Edi Susanto itu dilaksanakan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran miras dan petasan, di antaranya Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Sasaran operasi meliputi warung kelontong, kios, hingga pedagang dadakan yang diduga menjual miras dan petasan secara ilegal.
“Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,” ucap Edi, Selasa (30/12/2025).