
Rencana Mega Prison Dikemukakan Menteri Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto baru-baru ini mengungkapkan perkembangan rencana pembangunan mega prison, penjara berukuran sangat luas dengan kapasitas 5.000 narapidana. Dalam pertemuannya dengan wartawan di Sarana Edukasi dan Asimiliasi (SAE) Lapas Terbuka, Nusakambangan, dia mengungkapkan telah mengusulkan tiga opsi lokasi untuk proyek ini.
Tiga Lokasi Strategis yang Diusulkan
Tiga lokasi yang menjadi opsi utama adalah Pulau Keluang di Kalimantan Tengah (Kalteng), Pulau Rakit (atau Pulau Biawak) di Indramayu, Jawa Barat (Jabar), dan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Menurut Menteri Agus, Pulau Nusakambangan menjadi salah satu prioritas karena kesiapannya untuk menjadi mega prison, sesuai dengan instruksi Presiden.
Prioritas Mega Prison sebagai Solusi Penyimpanan Napi
Menteri Agus menegaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari prioritas Presiden untuk meningkatkan sistem penjara di Indonesia. Dengan kapasitas 5.000 narapidana, mega prison diharapkan mampu mengatasi masalah kelebihan muatan di lapas-lapas yang ada saat ini.
Dampak Sosial dan Politik
Proyek mega prison ini tidak hanya menjadi solusi logistik, tetapi juga memiliki dampak politik yang signifikan. Sebagai langkah strategis pemerintah, rencana ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum dan kesejahteraan narapidana. Namun, pertanyaan tetap muncul seputar implementasi dan dampak lingkungan dari proyek ini.