
Badan Gizi Nasional (BGN) memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasilnya, SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi itu akan dipindahkan.
“Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, dilansir detikJateng , Kamis (8/1/2026).
Suroto mengatakan pemindahan itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Ke depannya, kata dia, diharapkan keberadaan SPPG tidak mematikan usaha masyarakat sekitar.