
Polda Banten Terungkapkan 25 Kasus Tambang Ilegal Selama 2025
Polda Banten mengungkap bahwa selama tahun 2025, mereka telah menangani 25 kasus tambang ilegal di wilayahnya. Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan menegaskan bahwa kasus-kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak lingkungan hidup.
Green Policing: Menggabungkan Hukum dengan Perlindungan Lingkungan
Dalam forum diskusi strategis (FGD) di Mapolda Banten, Kamis (12/2/2026), Hendra Wirawan menyatakan bahwa Polri melalui Ditreskrimsus sedang memperkuat pendekatan Green Policing. Ini mencakup integrasi perlindungan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan penegakan hukum berdasarkan dampak ekologis.
Dampak Jangka Panjang pada Lingkungan
Kasus tambang ilegal ini, menurut Hendra, memiliki dampak jangka panjang pada kualitas lingkungan. Tanah, air, dan udara tercemar, yang pada gilirannya mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem lokal.
Penutup: Upaya Menuju Indonesia yang Lebih Hijau
Dengan upaya keras Green Policing, Polda Banten menunjukkan komitmen untuk membangun negeri yang lebih hijau dan berkelanjutan. Namun, tantangan masih ada—bagaimana mencegah tambang ilegal dan melindungi lingkungan sekaligus? Langkah-langkah Polda Banten menjadi contoh yang patut ditiru di daerah lain.