
Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan usai meludahi kasir swalayan, NI (21), di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Amal Said terancam hukuman penjara 4 bulan 2 minggu.
“(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada wartawan, dilansir detikSulsel , Senin (29/12/2025).