
Pada pekan terakhir bulan Desember 2025, fenomena menarik terjadi di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Antrian panjang wajib pajak yang hendak melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik terlihat ramai di unit pelayanan pajak, yang biasanya tidak sepadat itu.
Fenomena ini tentu saja menandakan bahwa implementasi Coretax sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan Indonesia telah sampai pada titik penting.
Salah satu faktor yang mempercepat gelombang kepatuhan ini adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPAN RB) No. 7 Tahun 2025, yang memberikan instruksi penting terkait kewajiban pelaksanaan teknologi digital dalam administrasi perpajakan khususnya seluruh ASN dan anggota TNI POLRI. Seluruh aparatur negara menyongsong awal tahun 2026 dengan persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui Coretax.