
Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan untuk melegalkan perkawinan antaragama, setelah sebelumnya menolak permohonan serupa pada 2014 dan 2023. Gugatan terbaru ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, yang menargetkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, MK menilai sulit memahami dasar hukum yang dimohonkan oleh para pemohon, sehingga menolak gugatan tersebut dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.
Fakta Penting
Gugatan ini bukanlah yang pertama kali mencoba mengubah undang-undang perkawinan di Indonesia. Sebelumnya, pada 2014, MK juga menolak permohonan serupa yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa. Keduanya menunjukkan bahwa perdebatan tentang legalisasi nikah beda agama masih menjadi isu sensitif dan kontroversial di negeri ini.
Dampak
Keputusan MK kali ini dipercaya akan memberikan dampak signifikan pada masyarakat yang memiliki keyakinan atau kebutuhan untuk menikah antaragama. Namun, pemerintah dan lembaga hukum diharapkan dapat mengambil langkah-langkah alternatif untuk menangani masalah ini, tanpa mengesampingkan nilai-nilai hukum dan agama yang berlaku.
Penutup
Dengan penolakan ketiga ini, pertanyaan besar muncul: apakah ada solusi yang lebih efektif untuk menangani permasalahan perkawinan antaragama di Indonesia? Ataukah perlu adanya revisi undang-undang yang lebih komprehensif untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat? Hanya waktu yang akan menunjukkan jawabannya.