
Menkes Sadikin: RS Jangan Khawatir, Pemerintah Pasti Bayar
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan rumah sakit tak perlu ragu melayani pasien dengan penyakit kronis atau katastropik yang sedang melalui proses reaktivasi status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Budi menjamin biaya layanan tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
120 Ribu Pasien Akan Direaktivasi
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Budi mengungkap bahwa 120 ribu pasien katastropik telah disetujui untuk direaktivasi status PBI JK-nya melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial. “Dengan ini, pasien dapat terus mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas, dan biayanya pasti akan dibayarkan,” tegas Budi.
Dampak Positif untuk Masyarakat dan RS
Keputusan ini diharapkan mengurangi beban finansial rumah sakit yang sering menanggung biaya pasien PBI. Selain itu, langkah ini juga memberikan jaminan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat dengan penyakit kronis atau katastropik.
Penutup: Langkah Menkes Sadikin Siap Tangani Krisis Kesehatan
Dengan reaktivasi status PBI JK untuk 120 ribu pasien, pemerintah menunjukkan komitmen dalam menangani masalah kesehatan masyarakat. Ini menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan kesehatan tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.