
Ekses dari guncangan di pasar modal Indonesia jelang akhir Januari 2026 lalu memang harus ditanggapi dengan bijaksana melalui langkah-langkah konstruktif dan solutif. Sangat penting karena berkait langsung dengan prinsip yang sangat fundamental, yakni asas kepercayaan terhadap insustri dan pasar keuangan Indonesia. Karena prinsip yang sangat fundamental ini, pasar modal harus selalu dikelola dengan professional dan dilandasi itikad baik.
Manajemen pasar modal yang profesional dan selalu beritikad baik sejatinya tidak akan membiarkan atau memberi ruang sekecil apa pun kepada sekelompok bandar goreng saham untuk leluasa memanipulasi nilai dan harga saham. Sebagai pemburu rente, bandar goreng saham selalu ada dan aktif di pasar modal. Goreng saham sendiri bukan istilah baru. Goreng saham sudah popular di kalangan investor saham sejak puluhan tahun lalu, ketika pasar modal Indonesia mulai dihidupkan kembali pada tahun 1977 melalui pengoperasian Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Ketika pada 27 Januari 2026 Morgan Stanley Capital International (MSCI) selaku penyedia indeks global memutuskan untuk membekukan sementara proses rebalancing indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek indonesia (BEI), wajar jika investor saham bertanya-tanya tentang alasan dibalik keputusan MSCI itu. Lazim pula jika pertanyaan-pertanyaan itu berubah jadi bingung dan panik.