
Perubahan Hukum Pidana dan Acara Resmi Berlaku Hari Ini
Hari ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengalami perubahan yang signifikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kesiapannya melaksanakan peraturan baru tersebut, yang ditetapkan melalui UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Komitmen Kejagung dalam Penerapan Peraturan Baru
Menurut Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, “Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan peraturan baru tersebut.” Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers Jumat (2/1/2026), dimana Kejagung menegaskan komitmen untuk memastikan pelaksanaan KUHP-KUHAP baru sesuai dengan amanat undang-undang.
Dampak dan Implikasi Perubahan pada Sistem Hukum
Perubahan KUHP-KUHAP ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dengan adanya peraturan baru, diharapkan proses hukum menjadi lebih公正 dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Penutup
Dengan berlakunya KUHP-KUHAP baru, masyarakat diharapkan lebih memahami dan mendukung perubahan ini sebagai upaya untuk memperkuat ketertiban hukum di Indonesia. Kejagung siap memimpin proses implementasi, namun peran gotong royong dari semua pihak tetap diperlukan untuk memastikan keberhasilan perubahan ini.