
Latar Belakang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merilis data mengejutkan, menyebutkan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban mencapai 13.027 kasus selama tahun 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 10.217 permohonan.
Fakta Penting
Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, “Peningkatan ini menandakan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban. Namun, tantangan dalam memenuhi permohonan tersebut tetap ada.” Data ini dirilis pada acara khusus di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Dampak Sosial
Peningkatan jumlah permohonan menunjukkan tren positif dalam upaya perlindungan hukum di Indonesia. Namun, LPSK juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas dan sumber daya untuk menangani kenaikan demand ini.
Penutup
Dengan capaian ini, LPSK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban. Namun, pertanyaan tetap melayang: apakah infrastruktur saat ini mampu menopang permohonan yang terus bertambah?