
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono disebut menerima USD 1 juta terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Perihal itu diungkap pertama kali oleh eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.
Hal tersebut disampaikan mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Pertemuan ketiga itu ada pembahasan Pak Arif menyampaikan bahwa ini beredar kabar Pak Ketua, Pak Rudi itu mendapatkan 1 juta (USD) gitu. Pak Arif yang menyampaikan, cerita, terus kemudian Pak Ariyanto menyampaikan ‘waduh, saya nggak tahu Pak, kalau soal itu’. Terus Pak Arif menyampaikan ‘cobalah perhatikan kami, Pak Rudi aja nggak ngapa-ngapain dapat 1 juta (USD). Masa kita setengahnya juga nggak’. Kurang lebih seperti itu Pak,” jawab Wahyu.