Tag: hukum indonesia

  • 2.080 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice, Kejaksaan Agung Berikan Angka Mengejutkan di 2025

    2.080 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice, Kejaksaan Agung Berikan Angka Mengejutkan di 2025

    2.080 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice, Kejaksaan Agung Berikan Angka Mengejutkan di 2025
    2.080 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice, Kejaksaan Agung Berikan Angka Mengejutkan di 2025

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat capaian tak terduga dalam penanganan perkara pada tahun 2025. Melalui pendekatan restorative justice (RJ), lembaga ini berhasil menyelesaikan 2.080 perkara, menandai tahun ini sebagai里程碑 dalam sistem keadilan di Indonesia.
    Latar Belakang
    Restorative justice atau RJ adalah metode penyelesaian perkara yang fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, alih-alih hukuman tradisional. Pendekatan ini mulai diterapkan secara luas di Indonesia sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan.
    Fakta Penting
    Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, capaian ini mencerminkan komitmen Kejagung dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara. “Di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ,” ungkapnya dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
    Dampak
    Penerapan RJ tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga memungkinkan korban dan pelaku untuk merekonstruksi hubungan yang lebih harmonis. Ini menjadi langkah strategis dalam upaya masyarakat Indonesia untuk mengadopsi sistem keadilan yang lebih manusiawi dan efektif.
    Penutup:
    Capaian Kejagung dalam tahun 2025 ini menjadi bukti penting bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi inovatif dalam menangani perkara hukum. Dengan angka 2.080 perkara yang terselesaikan, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita masyarakat yang lebih adil dan harmonis.