
Polisi menangkap MT (40), debt collector atau penagih bank plecit yang menganiaya istri nasabahnya, Pujianah, hingga jarinya putus. Suami korban tersebut memiliki utang sebesar Rp 1 juta.
“Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta,” kata AKP Arya Widjaya, dilansir detikJatim, Selasa (30/12/2025).