
Ketua Umum DPP GRANAT Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, mendukung usulan BNN yang menginginkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. Henry menilai hal itu perlu dilakukan karena vape kerap disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika liquid.
“Saya sependapat dan mendukung penuh usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) agar vape dilarang, terutama karena dalam praktiknya sudah sering disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika dalam bentuk liquid. Ini adalah ancaman serius yang tidak boleh dianggap ringan,” kata Henry, kepada detikcom , Rabu (8/4/2026).
Ia mengajak publik melihat persoalan tersebut bukan semata-mata dari sisi gaya hidup atau tren, tetapi dari sisi keselamatan generasi muda dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, ketika suatu produk sudah begitu rawan disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba, maka negara wajib mengambil langkah tegas dan preventif.