
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia dan tidak boleh ditolak dalam transaksi jual beli, termasuk oleh pelaku usaha atau merchant.
Hal tersebut disampaikan Said merespons pertanyaan awak media terkait adanya kasus penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat membeli sepotong roti di sebuah toko. Menurutnya, ketentuan penggunaan rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.