
Latar Belakang
Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan lima orang lainnya, menjadi sasaran pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 miliar.
Fakta Penting
Dalam keterangannya, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan bahwa permohonan cekal ini disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Langkah ini diambil setelah Kejati Sulsel menilai enam orang tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang mencurigakan.
Dampak
Kasus ini tidak hanya mengejutkan masyarakat Sulsel, tetapi juga menjadi perhatian nasional karena dampaknya yang merugikan keuangan negara. Pencegahan bepergian yang dilakukan Kejati Sulsel ditujukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri sebelum proses hukum lebih lanjut.
Penutup
Kasus korupsi nanas Rp 60 M ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas. Dengan langkah ini, Kejati Sulsel memberikan contoh bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, meskipun pelakunya adalah mantan pejabat tinggi.