Tag: adopsi ilegal

  • Ibu Jakbar Terancam 15 Tahun Bui dan Rp 300 Juta Denda atas Jual Anak ke Sumatera

    Ibu Jakbar Terancam 15 Tahun Bui dan Rp 300 Juta Denda atas Jual Anak ke Sumatera
    Ibu Jakbar Terancam 15 Tahun Bui dan Rp 300 Juta Denda atas Jual Anak ke Sumatera

    Ibu Jakbar Ditetapkan Tersangka Penjualan Anak
    Ibu berinisial IJ di Jakarta Barat (Jakbar) ditetapkan tersangka setelah menjual anak kandungnya ke pedalaman Sumatera. Tersangka dijerat Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
    Fakta Penting Kasus Ini
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Arfan Sipayung, mengungkapkan bahwa IJ juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 UU Pemberantasan Perdagangan Orang. Ini menandakan kasus ini melibatkan tindak pidana yang serius dan berlapis.
    Dampak Sosial Kasus Ini
    Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menjadi peringatan keras atas tindak pidana perdagangan orang. Belum jelas motif IJ melakukan tindakan ini, namun kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan perdagangan manusia di Indonesia.
    Sosialisasi hukum dan edukasi masyarakat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
    “`